Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Guyonan Hakim Soal Pemberian Rp 3 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo: Bisa Beli BMW Tuh!
Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate dkk lagi-lagi dibuat heran dengan saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate dkk lagi-lagi dibuat heran dengan saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
Sebabnya, pada persidangan kali ini, saksi yang hadir mengakui adanya pemberian Rp 3 miliar terkait pekerjaan power system dalam proyek BTS 4G.
Namun nilai Rp 3 miliar dianggap kecil oleh saksi tersebut.
"3 miliar sedikit," kata Dirut PT Excelsia Mitra, William Leonardo sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengkoreksinya.
Menurut Fahzal, nilai Rp 3 miliar tidaklah kecil untuk diberikan begitu saja.
Dia sampai berguyon bahwa uang Rp 3 miliar dapat diberikan mobil pabrikan Jerman, BMW.
"3 miliar kok sedikit. Kalau 300 ribu itu beda. Kalau 3 miliar itu kan sudah bisa beli BMW," kata Fahzal Hendri sembari tertawa.
William sendiri mengaku memberikan Rp 3 miliar kepada Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama Basis Investments yang memegang seluruh pekerjaan power system dalam proyek BTS 4G ini.
Uang tersebut diserahkannya pada 30 Desember 2021.
Menurut pengakuannya, dia memberikan uang dalam rangka menjaga hubungan baik dengan Yusrizki.
Dengan menjaga hubungan baik, maka dia berharap akan terus mendapat pekerjaan dalam proyek-proyek lain dari Yusrizki.
"Sebenarnya 3 miliar itu untuk proyek ke depannya," kata William.
Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Uang Panas Rp 27 Miliar Disita Terkait Kurir Saweran Kasus BTS Kominfo
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.