Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Guyonan Hakim Soal Pemberian Rp 3 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo: Bisa Beli BMW Tuh! 

Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate dkk lagi-lagi dibuat heran dengan saksi yang memberikan keterangan di persidangan. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Hakim Fahzal Hendri saat memimpin sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis(7/9/2023). 

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved