Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU). 

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/YULIANTO
Anggota KPU RI August Mellaz - Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas 

Pasal 72A

(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.

(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. gedung serbaguna; 

b. halaman;

C. lapangan; dan/atau

Baca juga: KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan

d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan. 

(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:

a. universitas;

b. institut; 

c. sekolah tinggi;

d. politeknik;

e. akademi, dan/atau 

f. akademi komunitas.

(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.

(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:

a. pertemuan tatap muka; dan

b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan