Pemilu 2024
Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pasal 72A
(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung serbaguna;
b. halaman;
C. lapangan; dan/atau
Baca juga: KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan
d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi, dan/atau
f. akademi komunitas.
(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.
(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.