Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Polusi Udara, Masyarakat Diminta Pakai Masker Khusus

Poin dalam surat edaran tersebut meminta pemda memastikan ketersediaan masker sebagai upaya memproteksi polusi udara

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi polusi udara - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran terkait polusi udara yang berdampak kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran terkait polusi udara yang berdampak kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.

Baca juga: Kemenkes Siapkan 674 Puskesmas dan 66 Rumah Sakit Tangani Masalah Kesehatan Akibat Polusi Udara

Melalui SE, Kementerian kesehatan mendorong pemerintah daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut meminta pemda memastikan ketersediaan masker sebagai upaya memproteksi polusi udara.

Adapun masker itu khusus untuk memfiltrasi polusi udara PM2,5.

"Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2,5," tulis SE tersebut yang dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Disampaikan bahwa polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas sehingga penanganannya perlu koordinasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.

Adapun sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin masker yang disarankan adalah KF94 atau KN95.

Baca juga: DPR Bakal Bentuk Pansus jika Pemerintah Tak Serius Tangani Masalah Polusi Udara di Jakarta

Kedua jenis masker tersebut memiliki kerekatan untuk menyaring Particulate Matter (PM) 2.5 yang memiliki partikel sangat kecil.

"Maskernya mesti yang KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerekatan particulate matter 2.5 karena dia bisa masuk paru, masuk pembuluh darah karena saking kecilnya (partikel) itu untuk pencegahannya," kata Menkes Budi beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved