Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Instruksi Tunda Kasus Korupsi Bagi Peserta Pemilu Tuai Pro-Kontra, Jaksa Agung Ungkit Paradigma Baru

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara soal penanganan korupsi di tengah memorandumnya yang menuai kontroversi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara soal penanganan korupsi di tengah memorandumnya yang menuai kontroversi.

Untuk diketahui, di dalam memorandum yang diterbitkannya beberapa waktu lalu, terdapat instruksi agar perkara korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Namun alih-alih memberi penjelasan terkait instruksi tersebut, Jaksa Agung justru berbicara mengenai penanganan korupsi dengan paradigma baru.

Katanya, penanganan korupsi mestinya dilakukan dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara. Sebab, hanya memenjarakan pelaku dinilai takkan membuat korupsi lenyap begitu saja di Indonesia.

Hal ini sering dia sampaikan dalam beberapa kesempatan. Termasuk saat memberi kuliah umum di Universitas Airlangga, kemarin, Minggu (27/8/2023).

"Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi," katanya dalam rilis yang diterima, Senin (28/8/2023).

Kasus-kasus korupsi yang kian berkembang modus operandinya dinilai Burrhanuddin menimbulkan kerugian negara yang makin besar.

Oleh sebab itu, diperlukan perubahan mindset atau pola pikir dalam pemberantasannya.

Menurutnya, cara paliing efektif saat ini untuk memberantas korupsi dengan memiskinkan pelaku.

Perampasan aset para koruptor menjadi keniscayaan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi," katanya.

Terkait korupsi sendiri, Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sempat menerbitkan instruksi kepada jajarannya untuk menunda pengusutan.

Penundaan penyelidikan dan penyidikan korupsi berlaku bagi para Peserta Pemilu yang terdiri dari: calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (calonkada).

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya dalam memorandum yang terbit Minggu (20/8/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan