Pemilu 2024
Instruksi Tunda Kasus Korupsi Bagi Peserta Pemilu Tuai Pro-Kontra, Jaksa Agung Ungkit Paradigma Baru
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara soal penanganan korupsi di tengah memorandumnya yang menuai kontroversi.
Instruksi itu kemudian melahirkan kontroversi dari berbagai kalangan.
Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai
Dari Mahfud MD, Mantan Ketua MK yang kini Menko Polhukam menyatakan bahwa instruksi tersebut karena pada masa Pemilu, kerap terjadi kriminalisasi bagi para pesertanya.
Katanya, instruksi tersebut juga dianggap bijak untuk meminimalisir perkara korupsi yang dipolitisasi.
"Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan Pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir," kata Mahfud di Hotel Sultan Jakarta pada Senin (21/8/2023).
Dukungan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komis III DPR, Ahmad Sahroni.
Dia menilai, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum.
Sebab jika tidak, menurutnya, individu tersebut sudah pasti diproses oleh aparat sejak lama.
“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni dalam keterangannya Senin (21/8/2023).
Sementara dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa penundaan berpotensi mempengaruhi alat bukti terkait perkara korupsi.
Seiring berjalannya waktu, alat bukti berpotensi dirusak atau dihilangkan dengan sengaja.
"Kalau ditunda, nanti alat buktinya hilang, musnah, atau dimusnahkan," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Bahkan Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyampaikan bahwa instruksi Jaksa Agung tersebut merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
""Perintah Jaksa Agung dapat dimaknai sebgai pembangkangan konstitusi Pasal 28 D ayat 1 (Undang-Undang Dasar 1945)," kata Anthony dikutip dari akun resmi Twitternya, @AnthonyBudiawan, Senin (21/8/2023).
Menurut Anthony, hal tersebut dapat menghilangkan kesetaraan di mata hukum.
Jika Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka mestinya tak boleh ada keraguan untuk memeriksa calon tersebut.
Baca juga: Instruksikan Tunda Perkara Korupsi Peserta Pemilu, Jaksa Agung Dinilai Membangkang Konstitusi
"Termasuk calon pejabat, juga wajib diperlakukan sama: wajib diperiksa kalau sudah ada cukup bukti," katanya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.