Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kata Jaksa Soal Fiberhome Palsukan Dokumen Proyek BTS 4G: Kami Sudah Tahu, Itu Strategi Penyidikan

Tim penyidik (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku telah mengetahui adanya pemalsuan dokumen proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). 

Keterangan Elvano Hatohorangan ini disampaikan dalam persidangan atas tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Sebut Satu Menara BTS Kominfo Setara Rp 2,6 Miliar

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved