Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kata Jaksa Soal Fiberhome Palsukan Dokumen Proyek BTS 4G: Kami Sudah Tahu, Itu Strategi Penyidikan
Tim penyidik (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku telah mengetahui adanya pemalsuan dokumen proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku telah mengetahui adanya pemalsuan dokumen proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh pihak konsorsium yang mengerjakan pembangunan tower BTS 4G Paket 1 dan 2, yakni Fiberhome Technologies Indonesia, sebagaimana terungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Semua fakta yang ada di persidangan kita sudah tahu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Selasa (22/8/2023) saat ditanya mengenai fakta persidangan tersebut.
Meski sudah mengetahui fakta pemalsuan itu, tim penyidik masih belum meminta pertanggung jawaban.
Alasan penundaan permintaan pertanggung jawaban disebut Prabowo berkaitan dengan strategi penyidikan.
"Belum di-tsk (tersangkakan) karena strategi penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, fakta pemalsuan dokumen proyek ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Kamis (10/8/2023).
Fakta itu disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Komifno, Elvano Hatohorangan.
"Pada proses penyidikan saya menyimpulkan bahwa itu terjadi pemalsuan dokumen oleh pihak penyedia. Sejauh ini, yg ditunjukkan kepada saya tuh hanya di konsorsium paket 1 dan 2," kata Elvano dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Paket 1 dan 2, pemalsuan dokumen dilakukan oleh PT Fiberhome Technologies Indonesia.
"Apa itu konsorsiumnya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Fiberhome," jawab Elvano.
Menurut Elvano, pemalsuan dokumen dilakukan Fiberhome untuk memenuhi syarat pembayaran pekerjaan.
"Untuk pembayaran terakhir itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya," kata Elvano.
Kejaksaan Agung
Pemalsuan Dokumen
BTS 4G
BAKTI Kominfo
Pemalsuan
PT Fiberhome Technologies Indonesia
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.