Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang

Para terdakwa akan diadili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang
IST/Dokumentasi KPK
KPK eksekusi eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, ke Lapas Semarang, Selasa (30/5/2023).

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka Bambang kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Sedangkan tersangka Raharjo, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut, Ramdon, Bambang, dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved