Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bos Nikel Penerima Rp 75 Miliar Iming-Imingi Bantuan Hukum Perkara Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.

Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke sejumlah pihak itu diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved