Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Izin Tambang

Sosok Ismail Thomas, Politisi PDIP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Eks Bupati Kutai Barat

Inilah sosok Anggota DPR RI, Ismail Thomas, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI, dalam kasus dugaan korupsi tambang.

kolase tribunnews
Profil Ismail Thomas, anggota DPR yang dijadikan tersangka kasus koruspi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya 

- Bupati Kutai Barat (2011-2016)

- Bupati Kutai Barat (2006-2011)

- Wakil Bupati Kutai Barat (2001-2006)

- Anggota DPRD II Kutai Barat, Ketua Fraksi PDIP (2000-2001)

- PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM), Supervisor Transport (1990-2001)

Peran Ismail Thomas

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kejaksaan Agung: Anggota DPR Ismail Thomas Bukan Satu-satunya Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang

Mengutip YouTube Kompas TV, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka pada  Selasa (15/8/2023).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," katanya.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Ismail Thomas terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur.

Adapun peran Ismail Thomas adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.

"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.

Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan."

"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved