Pengelola Pesantren Al Zaytun Turut Dapat Pembinaan dari Kemenag
Pembinaan ini dilakukan setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap jajaran Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pembinaan ini dilakukan setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Kita terus lakukan pembinaan kepada mereka, terutama pada para pengelolanya hari ini mereka kembali pada semangat mencerdaskan bangsa, dan norma-norma aturan yang berlaku," ucap Saiful di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Terkait nasib santri Pondok Pesantren Al Zaytun, Saiful memastikan pendidikan mereka akan tetap berlanjut.
Baca juga: Kemenag Indramayu Awasi Ketat Pembelajaran Santri di Ponpes Al-Zaytun
Menurut Saiful, pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah.
"Ya kalau secara pendidikan kami Kemenag terus berikan pelayanan kepada para santri agar mereka bisa tetap belajar sebagai hak warga negara," tutur Saiful.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Pihaknya Juga Berupa Berdamai dengan Kubu Anwar Abbas
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Kemenag Ingatkan Bahaya Krisis Iklim: Keterlibatan Menjaga Lingkungan Juga Bagian dari Agama |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Pengelolaan Literasi dan Dokumentasi Rumah Ibadah PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.4 Pendayagunaan Ekonomi dan SDM di Rumah Ibadah PINTAR Kemenag 14-18 September 2025 |
![]() |
---|
Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya |
![]() |
---|
5 Contoh Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fikih Topik 1-8, PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.