Sabtu, 4 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag 2025

Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025.

Canva/Tribunnews.com
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025, dibuat dengan Canva, Jumat (3/10/2025). Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam era digital dan tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, pelanggaran akademik atau Academic Misconduct menjadi isu krusial yang perlu ditangani secara sistematis dan edukatif. 

Salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah melalui program pelatihan berbasis platform digital bernama PINTAR Kemenag

PINTAR adalah akronim dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran, sebuah platform pelatihan online mandiri bersertifikat yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kemenag

PINTAR Kemenag hadir sebagai inovasi pembelajaran di era industri 4.0, memungkinkan ASN, PPPK, dan masyarakat yang terlibat dalam tugas-tugas Kementerian Agama untuk belajar di mana saja dan kapan saja.

Pada pelatihan Penanganan Academic Misconduct yang berbasis Massive Open Online Course (MOOC), peserta diajak untuk memahami secara mendalam berbagai bentuk pelanggaran akademik, termasuk plagiarisme, fabrikasi data, dan manipulasi evaluasi, serta cara mencegah dan menanganinya secara etis dan profesional.

Pelatihan Penanganan Academic Misconduct terbaru dijadwalkan berlangsung pada 4–8 Oktober 2025, dengan total durasi 20 Jam Pelajaran (JP). 

Materi pelatihan mencakup empat bagian utama: Pengantar Academic Misconduct, Etika Penelitian dan Publikasi Ilmiah, Penanganan Kasus Pelanggaran Akademik, serta Penguatan Budaya Akademik yang Berintegritas.

Pada modul 3.2 Pengantar Academic Misconduct – Bagian 2, peserta diajak untuk memahami sejarah, definisi, dan dampak pelanggaran akademik terhadap individu, instansi, dan masyarakat. 

Materi ini juga membahas kebijakan pemerintah, prosedur pelaporan, serta studi kasus nyata yang terjadi di lingkungan akademik Indonesia.

Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang jenis-jenis pelanggaran akademik dan dampaknya, serta membekali mereka dengan keterampilan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut secara tepat.

Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk mempromosikan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas dan nilai-nilai etika, terutama di lingkungan birokrasi dan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.3 Pembuatan Video Penyuluhan Berbasis AI PINTAR Kemenag 4-8 Oktober

Peserta pelatihan terdiri dari ASN, pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga kependidikan yang terlibat dalam kegiatan pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah. 

Jika mengikuti pelatihan ini, mereka diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, adil, dan bebas dari praktik manipulatif.

Sebelum mengerjakan soal 3.2 Pengantar Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct di platform PINTAR Kemenag: https://pintar.kemenag.go.id/.

Guru dapat mempelajarinya terlebih dahulu soal 3.2 Pengantar Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct dan menyimak kunci jawabannya dalam artikel ini agar mendapat skor sempurna.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved