Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tower BTS ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sementara di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa ada arahan dari eks Menkominfo Johnny G Plate untuk menyerahkan pengerjaan power system proyek BTS ke Yusrizki.

Johnny G Plate diduga memberi arahan tersebut melalui eks Dirut BAKTI, Kominfo, Anang Achmad Latif.

Namun tak dijelaskan apakah Johnny G Plate mengenal langsung Muhammad Yusrizki sehingga memberi arahan seperti itu.

"Bahwa sepengetahuan saya, saudara Yusrizki mendapat pekerjaan power system dari arahan saudara Johnny Plate selaku menteri Kominfo," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved