Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tower BTS ini.
"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sementara di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa ada arahan dari eks Menkominfo Johnny G Plate untuk menyerahkan pengerjaan power system proyek BTS ke Yusrizki.
Johnny G Plate diduga memberi arahan tersebut melalui eks Dirut BAKTI, Kominfo, Anang Achmad Latif.
Namun tak dijelaskan apakah Johnny G Plate mengenal langsung Muhammad Yusrizki sehingga memberi arahan seperti itu.
"Bahwa sepengetahuan saya, saudara Yusrizki mendapat pekerjaan power system dari arahan saudara Johnny Plate selaku menteri Kominfo," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.