Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Ungkap Sosok yang Menitipkan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS
Misteri penitip uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus korupsi tower BTS perlahan mulai terbuka.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri penitip uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus korupsi tower BTS perlahan mulai terkuak.
Setelah informasi inisial, kini Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.
"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Uang tersebut diterima staf Maqdir Ismail pada Selasa (4/7/2023).
Saat itu sosok berinisial S tersebut hanya mengatakan bahwa uang tersebut untuk Irwan Hermawan.
"Yang nerima staf Maqdir. Uang itu katanya untuk Irwan," ujar Prabowo.
Hingga kini, asal-usul Rp 27 miliar itu masih terus dialami.
Selain memeriksa Maqdir Ismail, tim penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi lain yang diduga mengetahui tentang dana tersebut.
"Kita sudah kejar beberapa keterangan saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat ini menjadi terang," katanya.
Nantinya, uang Rp 27 miliar itu akan digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Meski demikian, ganti kerugian negara ini dipastikan takkan menghapus dugaan tindak pidana Irwan Hermawan.
"Bukan meringankan hukumannya. Membantu uang penggantinya saja," ujarnya.
Untuk informasi, nominal yang dikembalikan ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.