Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pejabat BAKTI Kominfo: Fiberhome Palsukan Dokumen Proyek BTS 4G

Pemalsuan dokumen proyek ini dilakukan oleh pihak konsorsium yang mengerjakan pembangunan tower BTS 4G Paket 1 dan 2.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan bersaksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis 10/8/2023). 

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved