Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kecewa Hukuman Sambo cs Disunat, Kubu Brigadir J: Ada Lobi-lobi Pasukan Bawah Tanah

Kuasa Hukum Brigadir J curiga ada permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha
Keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak curiga ada permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa Ferdy Sambo Cs. Terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong semua hukuman Ferdy Sambo cs.

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mewakilkan kekecewaan keluarga terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.

"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.

Dia menyebut jika Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut. 

Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.

Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved