Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kecewa Hukuman Sambo cs Disunat, Kubu Brigadir J: Ada Lobi-lobi Pasukan Bawah Tanah

Kuasa Hukum Brigadir J curiga ada permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha
Keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak curiga ada permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa Ferdy Sambo Cs. Terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara. 

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved