Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi 

Jika hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi pidana waktu, maka di situlah celah dia memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.

"Ada di situ celahnya, karena seumur hidup itu enggak ada remisi. Enggak ada pengurangan," kata Hibnu.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

Pengurangan hukuman jalur remisi, baik umum maupun khusus bisa diperoleh Ferdy Sambo jika memenuhi berbagai persyaratan. Satu di antaranya berkelakuan baik.

"Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana," sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved