Minggu, 5 Oktober 2025

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Inilah syarat, cara daftar dan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 yang dibuka mulai Selasa (8/8/2023).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Laman Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka mulai hari ini Selasa (8/8/2023). Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka mulai hari ini, Selasa (8/8/2023).

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada 8 Agustus 2023 mulai pukul 13.30 WIB.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Wawancara PPG Prajabatan 2023, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan

Nantinya, terdapat tiga tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yakni:

1. Tahap I Seleksi Administrasi

2. Tahap II Tes Substantif

3. Tahap III Tes Wawancara

Adapun syarat, cara daftar dan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 sebagai berikut:

PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka
PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka (https://ppg.kemdikbud.go.id/)

Syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved