Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte. Ia saat ini sudah resmi bebas dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak paada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Baca Juga
Demo Rusuh Belanda, Polisi Dilempari Batu, Mobilnya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Dorong Hidup Sehat Lewat Olahraga, Bhabinkamtibmas Hadiri Persiapan Pertandingan Pickleball Mataram |
![]() |
---|
Bripka Ady Susilo Ajak dan Dampingi Warga Desa Rimba Terab dalam Pelaksanaan Program P2B |
![]() |
---|
Aiptu Sarifudin Sisihkan Gaji untuk Bantu Warga, Wujudkan Bahagia dengan Berbagi |
![]() |
---|
‘Tot-tok Wok-wok’ Disetop, Kompolnas: Jangan Ganggu Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.