Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Korupsi Tower BTS Bantah Suap Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat BAKTI Kominfo

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G membantah tuduhan memberikan suap ikat pinggang Hermes dan ponsel kepada pejabat BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo. Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G membantah tuduhan memberikan suap berupa barang berharga kepada pejabat BAKTI Kominfo.

Bantahan itu disampaikan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali saat Majelis Hakim memberi kesempatan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Dia mengklaim tidak memberikan handphone kepada Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

"Saya keberatan. Saya tidak memberikan hape kepada saudara saksi," ujar Mukti Ali.

Selain smartphone, Mukti Ali juga membantah memberikan ikat pinggang bermerek kepada Feriandi Mirza. "Yang memberikan ikat pinggang itu bukan saya," katanya.

Sementara Feriandi Mirza saat ditanya oleh Majelis Hakim, bersikukuh pada keterangannya. Meski Mukti Ali telah membantah, dia tak mengubah keterangan soal pemberian itu.

"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

"Iya," jawab Feriandi Mirza.

Feriandi Mirza sudah dua kali menyampaikan di persidangan mengenai "hadiah" yang diterimanya dari Mukti Ali sebagai pihak konsorsium.

Selain persidangan hari ini, Rabu (2/8/2023), dia juga pernah menerangkan itu pada persidangan Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 300 Juta dari Windi Purnama, Hakim Perintahkan Konfrontir 

Saat itu, Feriandi mengaku menerima sejumlah barang mewah dari pihak konsorsium. Pertama, dia mengaku menerima tas bermerek Louis Vuitton dari PT ZTE, selaku pihak konsorsium.

"Ya biasa, ada tas," kata saksi Mirza.

"Tas merek apa?" tanya Jaksa.

"Louis Vuitton," kata Mirza.

"Itu dari siapa yang berikan?" tanya Jaksa lagi.

"Dari ZTE," ucapnya.

Baca juga: Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo

Kemudian, saksi Mirza mengungkapkan, ia juga menerima ikat pinggang merek Hermes.

"Selain tas ada apa lagi?" tanya Jaksa.

"Ikat pinggang," ucap Mirza.

"Ikat pinggang. Berapa ikat pinggang? Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa.

"Dua" kata Mirza.

"Merek apa?" kata Jaksa.

"Hermes," ucap Mirza.

"Diberikan oleh siapa?" tanya Jaksa.

"Diberikan oleh ZTE dan Huawei," kata Mirza.

"Orangnya siapa?" tanya Jaksa kembali.

"Mukti Ali untuk yang Huwawei. Michael yang ZTE," ungkap Mirza.

Menggali lebih lanjut, Jaksa juga menanyakan, apakah saksi Mirza pernah menerima handphone atau ponsel.

Baca juga: Target Bangun 4200 BTS dalam 9 Bulan, Jaksa Tanya Pejabat BAKTI Kominfo: Apa Lazim?

Mirza mengakui, ia pernah menerima handphone yang diberikan oleh Huwawei dan ZTE dan sepatu dari konsorsium lainnya.

"Merek apa?" tanya Jaksa.

"Iphone," tuturnya.

"Sepatu?" kata Jaksa.

"Sepatu dari IBS," kata Mirza.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved