Kasus Suap di MA
MA Respons Vonis Bebas Gazalba Saleh: Putusan PN Bandung Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Juru Bicara MA Suharto mengatakan vonis bebas terhadap hakim agung non aktif Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang berjalan dari mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan di pengadilan," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
Suharto mengatakan putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hal itu, dijelaskannya, karena pihak jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.
Baca juga: Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Punya Rencana Cadangan
"Apabila Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi maka putusan dimaksud belum BHT atau berkekuatan hukum tetap," ucap Suharto.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023).
Gazalba Saleh dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghargai keputusan majelis hakim.
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam
Namun, KPK masih meyakini Gazalba Saleh bersalah, sehingga lembaga antirasuah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Ia mengatakan KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.
Kasus Suap di MA
KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan |
---|
KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Terkait Kasus Cuci Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi |
---|
Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.