Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ditangkap kembali KPK setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Sosoknya pernah pukul petugas Rutan.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITANGKAP KPK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Ia ditangkap kembali KPK sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ditangkap kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.

Ia ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Nurhadi, sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Nurhadi bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi Pernah Pukul Petugas Rutan

Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan. 

Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir.

Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Dalami Peran Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Melakukan Praktik Pencucian Uang

Kemudian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Selain sempat buron, Nurhadi pun pernah memukul petugas Rutan KPK saat menjadi penghuni Rutan KPK pada 2021 silam.

Pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait  penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved