Kasus Suap di MA
MA Respons Vonis Bebas Gazalba Saleh: Putusan PN Bandung Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Juru Bicara MA Suharto mengatakan vonis bebas terhadap hakim agung non aktif Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh. MA memberikan respons atas vonis bebas PN Bandung terhadap Gazalba Saleh, Selasa (2/8/2023).
"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.
Berita Terkait
Kasus Suap di MA
KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan |
---|
KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Terkait Kasus Cuci Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi |
---|
Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.