Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

MA Respons Vonis Bebas Gazalba Saleh: Putusan PN Bandung Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Juru Bicara MA Suharto mengatakan vonis bebas terhadap hakim agung non aktif Gazalba Saleh belum berkekuatan hukum tetap.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh. MA memberikan respons atas vonis bebas PN Bandung terhadap Gazalba Saleh, Selasa (2/8/2023). 

"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved