Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai
Hakim kemudian bertanya apakah ada pengecekan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Inspektorat Jenderal Kemenkominfo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Doddy Setiadi, mengungkap sebanyak 1.900 dari target 4.200 menara BTS 4G sudah dilakukan serah terima pada Maret 2022 meski pembangunannya belum sempurna.
Hal ini diungkap Doddy saat dicecah oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
"1.900 yang sudah selesai dan sudah on air," kata Doddy di persidangan.
Hakim kemudian bertanya apakah ada pengecekan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Inspektorat Jenderal Kemenkominfo.
Doddy pun menyebut ada tim yang diterjunkan dan dilaporkan bahwa ada sejumlah lokasi yang pekerjaannya belum sempurna.
"Tim (ke lapangan), laporan dari tim itu memperlihatkan memang ada lokasi tertentu yang pekerjaannya belum sempurna," kata Doddy.
Baca juga: Berat Akui Proyek BTS Mangkrak, Hakim Cecar Kabiro Perencanaan Kominfo Arifin: Netizen Aja Tahu
Hakim pun heran mengapa serah terima bisa terjadi sedangkan lokasi yang dilaporkan belum sempurna dibangun.
"Lokasi belum sempurna tapi sudah ada serah terima? Kenapa itu terjadi?" tanya hakim.
Doddy mengatakan hal itu karena pengawasan di lapangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Ia beralasan itu bisa terjadi lantaran Itjen Kemenkominfo punya keterbatasan sampel lokasi dan anggaran untuk meninjau lapangan.
"Mungkin karena pengawasan di lapangan terhadap pekerjaan tidak sesuai," kata Doddy.
"Kami melakukan pengawasan ke lapangan namun sampelnya terbatas. Keterbatasan karena memang kami keterbatasan anggaran untuk ke lapangan," lanjut dia.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa yakni Eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.