Rabu, 1 Oktober 2025

Saling Gugat Perkomhan vs Mahfud MD Berujung Damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Saling gugat antara PERKOMHAN dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui beberapa tahap mediasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Sidang perdamaian antara Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023). 

Menurut dia, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.

Di dalam hukum administrasi, lanjut dia, Partai PRIMA sudah kalah di KPU dan di PTUN.

Mahfud pun pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri karena menurutnya hal tersebut salah.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata dia.

"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung Mahfud.

Lagi pula, kata dia, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, menurutnya banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.

"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata PERKOMHAN? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata dia.

"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung Mahfud.

Mahfud kemudian mempertanyakan legal standing PERKOMHAN yang memposisikan diri punya hak perdata dan dirugikan atas berbagai pernyataan itu.

"Sebenarnya Saya sudah mengutus Staf saya untuk menjelaskan dalam mediasi bahwa PERKOMHAN itu tak punya hak perdata apa pun atas statement banyak tokoh, para akademisi, dan pengamat tentang putusan PN Jakpus itu," kata Mahfud.

"Putusan itu pun sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah," sambung dia.

Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000 oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.

Begini bunyi petitum PERKOMHAN:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved