Saling Gugat Perkomhan vs Mahfud MD Berujung Damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Saling gugat antara PERKOMHAN dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui beberapa tahap mediasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saling gugat antara Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dan Menko Polhukam RI Mahfud MD berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui beberapa tahap mediasi.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan kedua pihak sepakat mengakhiri persengketaan secara damai dengan disepakati kedua belah pihak dengan kesepakatan damai tertanggal 17 Juli 2023.
Berikut ini poin-poin kesepakatan tersebut:
- Bahwa tergugat akan mengagendakan pertemuan antara Menko Polhukam (Tergugat) dengan perwakilan penggugat dengab maksimal 10 orang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati, bertempat di kantor Kemenko Polhukam.
- Bahwa apabila penggugat sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum yang membela korban mafia hukum dan ketidakadilan, menerima laporan yang pengaduan dari masyarakat dapat menyampaikan kepada Kemenko Polhukam dengan siertai surat kuasa dan dokumen yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam jo Permenko Polhukam Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola Kemenko Polhukam.
- Apabila penggugat menyelenggarakan kegiatan dalam jangka satu tahun enam bulan sejak perdamaian ini disepakati, Kemenko Polhukam bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam kegiatan dimaksud, sepanjang diajukan permohonan oleh penggugat dan substansi kegiatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penggugat dan tergugat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan tercapaianya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada hari putusan pengadilan yang memuat kesepakatan perdamaian perkara perdata nomor 205/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst diputuskan bertempat di PN Jakarta Pusat atau di tempat lain yang disepakati Para Pihak.
Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut
Hal tersebut disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
"Mengadili, satu, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas. Dua, menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp770 ribu rupiah," kata Rianto.
Sebelumnya, Mahfud merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena itu ia akan menggugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
Baca juga: Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut
"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (16/6/2023).
Mahfud juga heran terhadap langkah yang dilakukan PERKOMHAN mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.
Mahfud mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu.
Mahfuf lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata PERKOMHAN terkait hal tersebut.
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh PERKOMHAN atas komentar vonis PN itu?" kata dia.
"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yg dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung Mahfud.
Mahfud mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.
Menurut dia, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.
Di dalam hukum administrasi, lanjut dia, Partai PRIMA sudah kalah di KPU dan di PTUN.
Mahfud pun pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri karena menurutnya hal tersebut salah.
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata dia.
"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung Mahfud.
Lagi pula, kata dia, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, menurutnya banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.
"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata PERKOMHAN? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata dia.
"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung Mahfud.
Mahfud kemudian mempertanyakan legal standing PERKOMHAN yang memposisikan diri punya hak perdata dan dirugikan atas berbagai pernyataan itu.
"Sebenarnya Saya sudah mengutus Staf saya untuk menjelaskan dalam mediasi bahwa PERKOMHAN itu tak punya hak perdata apa pun atas statement banyak tokoh, para akademisi, dan pengamat tentang putusan PN Jakpus itu," kata Mahfud.
"Putusan itu pun sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah," sambung dia.
Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000 oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.
Begini bunyi petitum PERKOMHAN:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.