Jumat, 3 Oktober 2025

Nasib Pilu Ibu Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak Sendiri

Asfiyatun tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri yang berada di dalam lapas. Ganja itu dikirim dan dialamatkan ke rumah Asfiyatun

Tribunnews.com
Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu. 

Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun mengatakan dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Dari pengakuannya, Asfiyatun mengaku tidak tahu-menahu tentang ganja.

Namun, kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Menurut Syafi'i selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Tak ada pikiran terlintas olehnya menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," kata Syafi'i.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved