Kejaksaan Agung Kejar Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Emas
Alat bukti pun terus dikumpulkan oleh tim penyidik guna mengejar pembuktian dugaan suap tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan sedang mendalami dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor-impor komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Dugaan suap itu dikejar lantaran Kejaksaan Agung mengalami hambatan dalam penyidikan.
Baca juga: LIMA Sebut Presiden Jokowi Tak Berlebihan Nilai Kinerja Kejagung
Hambatan itu terkait perbedaan pandangan antara ahli dengan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kalau Kejaksaan memilih dengan orang yang harus kena, kita tanya ahli, ya kena. kalau kita tanya pejabat, bilang: ini menurut kualifikasi ketentuan Bea Cukai, sebenarnya dari jenis barang enggak kena," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (31/7/2023).
Untuk menengahi perbedaan itulah, Kejaksaan Agung berupaya mengejar dugaan suap dalam perkara ini.
"Untuk mendudukkan ini, solusinya sebetulnya, penyidik mencari, ada enggak yang materiil? Materiil tuh apa? Suap," kata Febrie.
Alat bukti pun terus dikumpulkan oleh tim penyidik guna mengejar pembuktian dugaan suap tersebut.
Termasuk di antaranya, alat bukti elektronik terkait peristiwa pidana ini.
"Ada enggak bukti elektronik dia kerja sama sebelumnya? Nah ini yang sampai sekarang penyidik belum utuh ketemu," ujarnya.
Sejak perkara ini naik penyidikan pada 10 Mei 2023, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Usai Dipanggil Kejagung, Ridwan Hisjam Tuntut Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.