Selasa, 30 September 2025

Tersangka Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab

Cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.

IST
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia meminta Kepolisian RI berhenti memakai cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI diminta berhenti memakai cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka.

Hal itu menyusul kasus pelaku narkoba dianiaya hingga tewas oleh 9 anggota Polda Metro Jaya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.

"Mendapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan itu adalah cara-cara primitif yang sudah tidak dilakukan kepolisian modern," kata Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).

Bambang menjelaskan pimpinan Polri juga diminta untuk memperketat kontrol dan pengawasan agar benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan tegas.

"Ini juga meliputi sanksi bagi personel yang masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencari keterangan maupun pengakuan tersangka," jelasnya.

Dijelaskan Bambang, Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat harus dilaksanakan. Yakni, pimpinan 2 tingkat di atas pelaku juga harus dimintai pertanggung jawaban.

"Bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas dari bawahan yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggung jawaban karena lalai melakukan pengawasan yang menyebabkan meninggalnya tersangka," katanya.

Ia menambahkan pimpinan Polri juga diminta harus menanamkan mindset kepada seluruh anggota bahwa tersangka memiliki hak ingkar. Artinya, pengakuan tersangka memiliki kadar kualitas yang sangat kecil di pengadilan.

"Secara materiil menghilangkan nyawa seseorang meskipun pada tersangka itu lebih berat dibanding daripada kejahatan lainnya. Semua itu adalah upaya mengubah kultur di kepolisian untuk lebih humanis dari semula yang masih eksesif, arogan yang penuh kekerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Diketahui dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap. Sementara, satu orang lainnya masih dicari keberadaanya.

"Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved