KPK Tangkap Kepala Basarnas
Kepala Basarnas dan Koorsminnya Diduga Terlibat Suap, Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum
TNI menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan dua prajurit aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi
Khusus untuk penahanan, kata dia, ada tiga institusi militer yang bisa melakukan penahanan yakni atasan yang berhak menghukum atau ankum, Polisi Militer, dan Oditur Militer.
Selain tiga institusi tersebut, kata dia, tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap prajurit aktif.
Selanjutnya, kata dia, akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer.
Kemudian, proses persidangan akan berjalan di peradilan militer yang teknis yudisialnya langsung di bawah Mahkamah Agung.
"Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," kata dia.
Sebelumnya, TNI menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan dua prajurit aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang peradilan militer.
KPK Tangkap Kepala Basarnas
Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas |
---|
Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI |
---|
Puspom TNI Belum Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Danpuspom: Kita Baru Terima Laporan |
---|
Profil Tiga Perusahaan Pemenang Tender Suap Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.