Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam
Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan.
Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.
5. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.
BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
6. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.