Senin, 29 September 2025

Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam

Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
BPOM
Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin. 

BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan.

Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.

5. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.

BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

6. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan