Senin, 29 September 2025

Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam

Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
BPOM
Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin. 

TRIBUNNEWS.COM - Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.

International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai lembaga di bawah Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang melakukan kajian bahaya, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia).

Meski demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.

Sementara itu, Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) yang melakukan kajian risiko menyatakan penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Dikutip dari laman resminya, berikut penjelasan BPOM:

1. Dalam penjelasan WHO sebagaimana dimaksud di atas menyatakan bahwa:

Baca juga: HMMI Kritisi Kinerja BPOM Gegara Sejumlah Faktor Ini

a. IARC sebagai lembaga di bawah WHO yang melakukan kajian bahaya, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B.

Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.

b. JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO yang melakukan kajian risiko menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan, yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari.

c. Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.

d. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.

2. Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.

3. Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

Aspartam adalah pemanis buatan
Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.

4. Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan