Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Isi Lengkap Surat Rafael Alun di Sidang Mario Dandy, Ungkap Kondisi Keuangan Keluarga

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menulis surat dari balik jeruji besi KPK dan dibacakan dalam sidang putranya, Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Adi Suhendi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus ayah Mario Dadndy Satriyo, Rafael Alun Trisambodomengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun menulis surat dari balik jeruji besi KPK dan dibacakan dalam sidang putranya, Mario Dandy Satriyo, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan menanggung biaya restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun diketahui merupakan ayah dari Mario Dandy.

Ia memberikan keterangan dalam persidangan putranya lewat dua lembar surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Saat ini, Rafael Alun sedang menjalani penahanan di KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya sejak 3 April 2023.

Rafael Alun diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2011.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Biaya Restitusi David Ozora, Jonathan: Ganti dengan Kurungan 

Karena itu, Rafael Alun selaku orang tua Mario Dandy tidak bisa hadir secara langsung dalam persidang putranya.

Andreas Nahot Silitonga pun meminta izin kepada hakim untuk membacakan surat rafael Alun dalam persidangan.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora: Kami Merasa Berat, Pahami Kondisi Kami

Satu isi suratnya terkait restitusi untuk David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

"Kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi, cuman baru terkonfirmasi hari ini, tidak bisa atau berhalangan. Terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Andreas dalam persiangan.

Setelah diizinkan majelis hakim, lantas Andreas pun membacakan surat Rafael Alun dalam persidangan.

Berikut isi lengkap surat Rafael Alun yang dibakan dalam persidangan:

Jakarta, 25 Juli 2023

Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Dalam Perkara Pidana Nomor 297/PID.B/2023 PN JKT.SEL atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Puji syukur kita panjatkan kepata Tuhan YME, karena atas rahmat dan kasi sayangnya semua masih diberi kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai pada proses pembuktian, yakni giliran anak kami Mario Dandy Satriyo menggunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Setelah berdiskusi dengan istri dan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa harus berhenti studinya di Universitas Prasetiya Mulya.

Dia masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendarmabaktikan dirinya untuk negeri.

Namun, semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif dan sangat menghormati proses hukum ini.

Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Selanjutnya, tentang restitusi yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami apa bila ada putusan yang menghukum anak kami Mario Dandy Satriyo membayar restitusi maka kami mohon agar dapat diputus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi, kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia untuk tidak menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar, sikap kami pada awal kejadian perkara ini hendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengoatan korban.

Namun, untuk saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi pemberantasan Korupsi dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa yang tak henti agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sedia kala.

Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi.

Kami pun ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami atas restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo.

Hormat kami,

Rafael Alun Trisambodo

Duduk Perkara Mario Dandy Aniaya David Ozora

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni wanita berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023, dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial Shane Lukas (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. (Trbunnews.com/ Rahmat Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved