Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hakim Istigfar Dengar Keterangan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Bertele-tele
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengucap istigfar saat mendengar kesaksian Muhammad Feriandi Mirza dalam kasus BTS Kominfo.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima?" tanya Hakim Fahzal.
"Ya tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," jawab Mirza.
Di saat itulah Hakim Fahzal Hendri terlihat gemas dengan jawaban Mirza.
Fahzal memerintahkan Mirza untuk minum air agar tidak tegang.
"Biasa saja pak, santai saja, jadi saudara bukan masalah ditekan, tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Fahzal.
Fahzal mengatakan apabila Mirza menutupi fakta, maka akan menyulitkan hakim dalam mengadili perkara ini.
"Bisa sesat nanti putusannya," kata Fahzal.
Setelah minum dan diceramahi hakim, tidak ada yang berubah dari keterangan Mirza.
Ahli teknologi komunikasi itu tetap mengaku tidak tahu alasan diberikan uang.
"Iya, jadi tidak ada yang memerintahkan memang, Yang Mulia," kata Mirza.
Selain ketiga terdakwa ini, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Johnny disebut menerima Rp17 miliar, Anang disebut menerima Rp5 miliar, Yohan menerima Rp453.608.400, Irwan menerima Rp119 miliar, Windi menerima Rp500 juta, Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.