Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami
Rafael Alun mengaku berat hati saat menyatakan menolak membayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya.
TRIBUNNEWS.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menolak membayar restitusi atau biaya ganti rugi senilai Rp120 miliar untuk David Ozora.
Penolakan ini disampaikan Rafael Alun lewat sebuah surat yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy, Selasa (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya menolak, Rafael Alun meminta supaya kewajiban membayar restitusi ditimpakan langsung pada Mario Dandy karena dianggap telah dewasa.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut."
"Dengan pemahaman bahwa bagi prang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana (Mario Dandy)" bunyi surat Rafael Alun yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Selasa.
Baca juga: Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi
Tak hanya itu, Rafael Alun juga menyinggung soal aset-aset keluarganya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut kasus yang menjeratnya.
Ia meminta pada pihak keluarga David Ozora, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengajukan restitusi, supaya memahami kondisi keuangan keluarganya.
Pasalnya, Rafael Alun mengaku tak sanggup memberi bantuan dari segi finansial, terlebih harus membayar restitusi Rp120 miliar.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," beber dia.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," imbuhnya.
Rafael Alun mengaku keluarganya terpukul atas kasus yang menimpa Mario Dandy.
Lantaran, karena terjerat kasus penganiayaan, Mario Dandy harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia.
Padahal, Rafael Alun menyebut keluarganya sudah menaruh harapan pada Mario Dandy.
"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa, harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," urai Rafael Alun.
Ia berharap Mario Dandy mendapat kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami, serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas dia.
Diketahui, Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa.
Sesuai agenda, pihak Mario Dandy akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang kali ini.
Namun, saksi ahli meringankan itu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Maka, sidang yang digelar pada Selasa, hanya mendengarkan surat dari Rafael Alun mengenai restitusi.
Baca juga: Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat
Rincian Restitusi yang Diajukan

Restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan pada pihak Mario Dandy, sudah berdasarkan perhitungan LPSK dan keluarga David Zora.
Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSL, Abdanev Jova, pernah membeberkan rincian restitusi yang sebesar Rp120 miliar.
Total itu, jelas Jova, terdiri dari tiga komponen, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan penderitaan.
Untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan pihak keluarga David Ozora sebanyak Rp40 juta, tim LPSK memberi nilai kewajaran Rp18.162.000.
Lalu, komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari keluarga, dari yang diajukan sebanyak Rp1.315.545.000, menjadi Rp1.315.660.000.
Terakhir, komponen penderitaan menjadi yang terbanyak lantaran kondisi David Ozora yang menderita diffuse axonal injury buntut dianiaya Mario Dandy.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.
Mengingat kondisi David yang diperkirakan tak bisa sembuh sepenuhnya, tim LPSK menghitung berdasarkan perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun."
"Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," jelas Jova dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," pungkas Jova.
Ayah David: Tak Masalah Tak Bisa Bayar Restitusi, Asal...

Baca juga: Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen
Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bicara soal restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan pada pihak Mario Dandy.
Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.
Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.
"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."
"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihal kewajiban restitusi tersebut.
Menurutnya, pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.
"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.
"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.
Tak sendiri, dalam kasus itu Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).
Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sementara, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lalu, AGH dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP,
Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy juga menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AGH.
AGH melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan/Galuh Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.