BREAKING NEWS: 12 Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional Ditangkap, Ada Anggota Polri
12 tersangka kasus perdagangan ginjal Internasional di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ditangkap Polda Metro Jaya, ada anggota Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Baca juga: Selain di Bekasi, Sindikat Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional Juga Ditemukan di Ponorogo
Saat ini, lanjut Karyoto, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Pengungkapan Kasus
Seperti diketahui, Sebuah rumah di kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi.
Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan tersebut menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.
Penggerebekan tersebut pun dibenarkan oleh Nuraisah (44) ketua RT setempat.
Baca juga: 14 WNI Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri
"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan, mulanya pihak kepolisian mendatangi kediaman Nuraisah pada Minggu (18/6/2023) untuk menginformasikan akan melakukan penangkapan.
"Besoknya kami cek enggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Mengutip TribunBekasi.com, Nuraisah mengungkapkan bahwa orang yang mengontrak rumah tersebut sudah empat bulan menetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.