3 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Pengusaha Ketar-ketir
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai kasus hukum yang menjerat 3 anggota Gapki membuat khawatir.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara,” ujar Marcella.
Pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan perkara lain, tidak bisa serta-merta digunakan dan dijadikan alat bukti perhitungan kerugian negara.
Baca juga: Kasus CPO, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group
Marcella menjelaskan bahwa kasus ini bermuara dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang bermasalah.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana tertera dalam surat gugatan tanggal 3 Juli 2023.
Objek permohonannya adalah Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Akibat diterbitkannya Permendag itu, tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu kehilangan hak untuk mengaih Dana Pembiayaan kepada BPDPKS dikarenakan aturan yang tertuang dalam Permendag No. 6/ 2022 menjadi tidak berlaku.
“Klien kami adalah korban dari kebijakan pemerintah yang tidak proper. Jangankan mendapat untung Akibat perubahan kebijakan itu, klien kami menderita actual loss sebesar Rp1.933.272.463.730,” kata Marcella.
Infrastruktur Keamanan Sekuritas Diminta Diperkuat Cegah Kebocoran Dana Investasi |
![]() |
---|
Pertemuan dan Simposium Perumahan 'Warisan Bangsa' Dihadiri 1.380 Peserta |
![]() |
---|
5 Pilihan Aplikasi Saham Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Top 5 Aplikasi Crypto Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Menteri Rosan: Kepercayaan Investor Faktor Penting Tarik Investasi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.