Jumat, 3 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono: KPK Geledah PT Fantastik Internasional

KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Batam terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023).   

Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved