RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Telah Menjadi Undang-undang, Berikut Hal yang Disempurnakan
Menteri Kesehatan mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, untuk ikut membangun kesehatan di Tanah Air.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri.
Pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi.
Dengan, menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja.
Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
5. A. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
B. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga
C. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
RUU Kesehatan
Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan |
---|
Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka |
---|
UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK |
---|
IDI Mengaku Belum Terima Draft Resmi UU Kesehatan yang Disahkan DPR |
---|
Kementerian Kesehatan Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.