Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate ke Tahap Pemeriksaan Saksi

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023) 

Sebelumnya, JPU mengatakan Johnny G Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.

Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Audit terhadap proyek Bakti ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Kejaksaan mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022.

Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar.

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023.

Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved