Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan Diperiksa Hari Ini, Disebut Belum Konfirmasi Kehadiran
Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) terkait dugaan penistaan agama.
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Pemanggilan Panji Gumilang tersebut terkait dugaan penistaan agama.
Saat ini, Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.
Pernyataan Panji Gumilang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin ini.
Baca juga: PKS Minta MUI dan Polri Tuntaskan Polemik Ponpes Al Zaytun
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Panji Gumilang.
"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil," ungkapnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Panji Gumilang Belum Dipastikan Hadir
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang belum mengonfirmasi apakah akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.
"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan."
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," katanya di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Djuhandani lalu mengklaim kepolisian sudah ngebut dalam memproses kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Baca juga: Menko PMK Nilai Santri Al-Zaytun Harus Tetap Mendapat Hak Pendidikan

Setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, sejumlah saksi pelapor dan saksi ahli telah diperiksa.
"Ini sudah cukup cepat. Masa hari ini, hari libur, kita manggil orang."
"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa."
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," papar dia.
Selain itu, Djuhandani menyebut, Panji Gumilang langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Disebut Sebarkan Ajaran Sesat, Pimpinan Al-Zaytun: Bagaimana Sesat? Wong Saya Saja Takut Kesesatan
Polisi akan Lakukan Gelar Perkara
Sementara itu, nasib Panji Gumilang akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023) besok.
Nantinya, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah pidana atau bukan.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," terang Komjen Agus Andrianto, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Ditemukan 3 Masalah soal Ponpes Al Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menemukan tiga masalah dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan kepada Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Baca juga: Panji Gumilang: Kurikulum Al-Zaytun Jelas dan Terdaftar di Kementerian Agama
Masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," jelas Mahfud MD.
Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Mahfud MD Persilakan Ponpes Al Zaytun Terima Santri Baru: Ponpesnya Dibina, Orangnya yang Ditindak
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
Sumber: TribunSolo.com
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
---|
Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
---|
Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
---|
Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
---|
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.