Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak

Berikut perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan kekasihanya AG (15).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), berikut perjalanan kasusnya. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Laporan AG yang pertama ditolak karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. 

Sementara, alasan laporan kedua ditolak karena perlu bukti visum yang harus dilampirkan. 

Alasan AG Laporkan Mario Dandy

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak."

"Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Bhirawa, penasihat AGH, Kamis (4/5/2023).

Penasihat hukum AGH menilai, perbuatan cabul itu pun dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Yakni melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ajukan 8 Bukti

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengeklaim pihaknya mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat."

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat doorstop soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Senin (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (YouTube Polda Metro Jaya)

Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik setelah laporan tersebut diterima pada 8 Juli 2023. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved