Rabu, 1 Oktober 2025

Sisi Lain Prabowo: Penyuka Indomie, Tim Bubur Diaduk, hingga Punya 5 Kucing

Prabowo Subianto mengaku suka menyantap Indomie dengan lauk telur. Ia juga mengaku lebih suka bubur diaduk.

Instagram @prabowo
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Saat wawancara bersama Najwa Shihab yang videonya tayang pada Jumat (30/6/2023), Prabowo mengaku lebih suka makan bubur diaduk. 

"Kalau rakyat percaya semua tudingan-tudingan itu, rakyat nggak usah pilih saya. Gitu 'kan," ujar Prabowo.

Ketika ditanya Najwa Shihab, apakah tak ingin menjelaskan soal isu HAM yang menjeratnya, Prabowo menilai tak perlu.

Baca juga: Prabowo Subianto Mengaku Nyaman dan Banyak Belajar Setelah Masuk Pemerintahan Jokowi

Meski demikian, Prabowo mengaku isu-isu HAM yang dituduhkan kepadanya cukup menggangu.

Tapi, menurutnya, hal itu harus dihadapi karena merupakan risiko seorang prajurit.

"Saya kira sudah empat kali saya jelaskan, di-record public domain. Saya kira ini narasi (di mana) akhirnya bicara masa lalu."

"Memang ini sesuatu yang tidak enak dan itu mengganggu saya, tapi harus dihadapi. Itu risiko seorang prajurit, risiko saya," tegas Prabowo Subianto.

Diketahui, Tim Mawar dibentuk saat Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Selain Tim Mawar, ada Tim Garda Muda dan Tim Pendukung yang turut dibentuk usai peristiwa 27 Juli 1996, dimana kantor PDI (nama PDIP di era Orde Baru) dirusak oleh sekelompok massa.

Dilansir Kompas.com, Tim Mawar bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, pelaku aksi kerusuhan, dan teror.

Diketahui, beberapa eks anggota Tim Mawar saat ini menjadi anak buah Prabowo di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Mereka adalah Brigjen Dadang Hendra Yudha, Dirjen Potensi Pertahanan; Brigjen (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstragan).

Lalu, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, Asisten Khusus Kemenhan; dan Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, Staf Ahli Bidang Politik Kemenhan.

Diketahui, Brigjen (Purn) Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta karena keterlibatannya di Tim Mawar terkait penculikan dan penghilangan paksa aktivis di era Orde Baru.

Sementara, Brigjen Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Terkait pemecatan terhadap Yulius, keputusan tersebut dianulir oleh hakim, sehingga saat itu ia masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved