Kamis, 2 Oktober 2025

Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi

Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya. 

"Proses etik maupun hukum terhadap mereka yang terlibat harus jelas di mata publik," kata Arsul kepada wartawan, Rabu.

Menurutnya, kasus korupsi di KPK ini membuat lembaga antir-asuah semakin tergerus citranya.

Hal ini, kata Arsul, tentu saja akan mempengaruhi kepercayaan publik pada KPK.

"Harus diakui bahwa kasus ini menambah tergerusnya citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK," ujarnya.

Baca juga: Selain Kasus Pencabulan dan Pungli, KPK Juga Diterpa Kasus Pegawai Tilap Uang Dinas Buat Pacaran

Kritik dari ICW

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik soal adanya kasus korupsi hingga pungutan liar (pungli) di KPK.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah tidak bisa lagi dijadikan teladan bagi para pegawainya.

Adanya korupsi hingga pungli, dianggap Diky telah menambah deretan skandal KPK dibawah komando Firli Bahuri.

“Dugaan kasus pemotongan anggaran perjalanan dinas KPK ini semakin menambah rentetan skandal yang terjadi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Diky kepada Kompas.com, Rabu.

Dari data yang dihimpun ICW, beber Diky, ada beberapa kasus yang melibatkan unsur pegawai KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.

Pertama, pencurian 1,9 kg emas dari gudang barang bukti yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Kemudian, penerimaan suap oleh pengamanan dalam (pamdal) KPK dari para tahanan KPK, salah satunya dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Berikutnya, suap yang diterima oleh penyidik KPK, Stepahnus Robin Patuju, dari mantan Wali kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Lalu, ada juga dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berupa fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.

Bahkan, terkini adanya dugaan penerimaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar oleh oknum petugas KPK di bagian tahanan yang didahului adanya pelecehan terhadap istri seorang tahanan KPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved