Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pakar Sebut Dakwaan JPU ke Johnny G Plate Sudah Berdasarkan Fakta 

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai sudah berbasis fakta.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dkikutip dari Kompas TV, Selasa.

Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.

Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.

Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate didakwa memperkaya diri sendiri Rp17,8 miliar

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved