Menkominfo Johnny G Plate didakwa 'memperkaya diri sendiri' Rp17,8 miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa 'memperkaya diri sendiri' Rp 17,8 miliar dalam kasus…
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa 'memperkaya diri sendiri' Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara stasiun pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan sekitar Rp8 triliun, demikian dakwaan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/06).
"Terdakwa Johnny Gerard Plate [memperkaya diri sendiri] sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa.
Johnny G Plate, yang juga politikus Partai Nasdem, dinyatakan sebagai tersangka pada Mei lalu, yang kemudian menyulut polemik.
Sebagian pihak mengaitkan status tersangka itu tidak terlepas dari perseteruan politik terkait Pilpres 2024, namun dibantah berulang kali oleh Kejaksaan Agung.
Sejauh ini ada sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain Johnny, ada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, juga sudah dijadikan tersangka.
Berapa uang yang diduga diterima Johnny?
Dalam amar dakwaan, Plate disebutkan setiap bulan diduga meminta uang Rp500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Lantas, Achmad Latif menyanggupi permintaan Plate. Ia mengirim uang sejak Maret 2021 hingga 2022, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dikatakan jaksa, Plate disebut mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.
Uang tersebut diduga merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk pembayaran Plate bermain golf sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif dikatakan mengirim uang sebanyak empat kali.
Disebutkan jaksa, antara lain, Rp 200 juta dikirim kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.