Idul Adha 2023
Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya
Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada jugga ciri dan jenis hewan yang cacat.
- Hewan kurban tidak mengeluarkan air liur.
- Tidak memiliki cacat, seperti buka, pindang, patah tanduk, ataupun putus ekor.
Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Beserta Tata Caranya
Ciri-ciri Cacat Hewan Kurban
1. Cacat Hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban Idul Adha ini meliputi:
- Buta,
- Sakit parah
- Pincang
- Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
2. Cacat Hewan yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban Idul Adha ini adalah:
- Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
- Tanduknya pecah atau patah,
- Giginya patah atau pecah.
Hal itu tertuang dalam hadist Nabi, yakni:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Artinya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.