Oleh karenanya, dalam konteks pengembangan perkara oleh KPK terkait suap pengurusan perkara di MA, besar harapannya semua agar lembaga peradilan dapat tetap menjaga objektivitas, independensi dan imparsialitas dari lembaga peradilan sesuai dengan fungsi lembaga peradilan itu sendiri.
Hal itu guna menjamin hukum yang berkeadilan pada setiap orang yang telah disematkan status tersangka/terdakwa.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal
“Masyarakat/publik tentu harus mendukung atmosfer yang dimaksud, agar marwah lembaga peradilan dapat terjaga, dan di dalam melakukan proses peradilan benar-benar didasarkan atas dasar fakta yang sebenarnya. Bukan atas dasar asumsi/opini, atau intervensi/ tekanan publik lainnya, yang memang sengaja didorong/diarahkan untuk membentuk opini publik guna mempengaruhi putusan/vonis lembaga peradilan,” kata Arifin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.